•   28 April 2024 -

Dewan Nilai Perencanaan Pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Tak Becus

Bontang - M Rifki
04 Juli 2023
Dewan Nilai Perencanaan Pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Tak Becus Rombongan Komisi III Sidak di Lahan sengketa Kantor Kelurahan Berbas Pantai/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- DPRD Bontang menilai  perencanaan proyek pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan  tak becus.

Pasalnya, pemerintah tak memastikan kesiapan lahan sebelumnya. Kemudian anggaran digelontorkan untuk membiayai proyek ini.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, harusnya sebelum dialokasikan Pemkot terlebih dahulu memastikan kondisi lahan.

Kalau seperti ini kan yang rugi adalah pelayanan Kelurahan Berbas Pantai. 

"Perencanaannya berarti dipertanyakan. Kenapa bagian aset kok tidak memastikan lahan yang ini ternyata bermasalah," ucap Amir Tosina Selasa (4/7/2023).

Diketahui untuk pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai dialokasikan senilai Rp 7 miliar. Namun, sampai saat ini masih belum ada solusi.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini juga menyayangkan kalau sampai anggaran tidak terserap. "Pasti akan molor ini pembangunanya. Karena kondisi lahan masih bersengketa," sambungnya.

Dilokasi yang sama Camat Bontang Selatan Kamsal mengaku, pembangunan sudah direncanakan dengan persiapan yang matang.

Penundaan harus dilakukan karena lahan tersebut masih bersengketa.

Pun begitu, ia menawarkan agar lokasi pembangunan digeser ke lahan milik Mantan Wakil Wali Kota Adam Malik. Namun harus lebih dulu lahan tersebut dibebaskan.

Sembari menunggu pembebasan lahan, pelayanan sementara kantor lurah akan digeser ke Pujasera Berbas Pantai.

"Ada lahan cuman harus dibebaskan dulu milik Adam Malik. Kita akan coba dulu semoga bisa cepat. Kalau yang sekarang ini masih proses gugatan," tutur Kamsal.


Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Bontang, Ishak mengatakan, ada 2 alternatif pembangunan kantor lurah yakni di bekas bioskop lama atau lahan milik Adam Malik.

"Iya ini kita akan ditindaklanjuti segera agar ada solusi secepatnya," terang Ishak.

Diketahui, saat ini proses gugatan saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bontang. Penggugat atas nama Muh Idham dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon.




TINGGALKAN KOMENTAR