Dewan Minta Perusahaan Bayar THR Setara 1 Bulan Gaji
KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan meminta kepada perusahaan agar tetap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan.
Lantaran, THR merupakan hak bagi karyawan yang bekerja dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
"Karyawan wajib mendapatkan satu pokok gaji," ungkapnya kepada awak media. (12/4/21).
Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 terkait upah dan peraturan Menaker nomor 6/2016 perihal THR bagi pekerja.
Irfan mengatakan, walaupun selama pandemi pendapatan perusahaan mengalami pasang surut.
Bukan berarti perusahaan berdalih tidak mampu membayar THR kepada karyawan.
Karena upah karyawan yang bekerja harus dibayar sesuai acuan dari undang-undang.
"Cara pembayarannya aja sedikit berbeda, misalnya dibayar dua kali," tuturnya.
Selain itu, karyawan juga memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Apabila benar dalam kondisi pendapatan menurun karyawan harus memaklumi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: