•   06 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dewan Desak Perusahaan Penuhi Hak 52 Eks Karyawan Hotel Equator yang Di-PHK

Bontang - M Rifki
06 Oktober 2026
 
Dewan Desak Perusahaan Penuhi Hak 52 Eks Karyawan Hotel Equator yang Di-PHK Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto saat mengikuti audiensi dengan manajemen PT KNE--pemegang saham Hotel Equator--

BONTANG- Komisi A DPRD Bontang melakukan kunjungan ke manajemen PT Kaltim Nusa Etika (KNE) pada Selasa (6/10/2026) di Bontang Nusantara.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, kunjungan ini untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam RDP tersebut terdapat hasil Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait penyelesaian hak eks karyawan Hotel Bintang Sintuk yang kala itu PT KNE sebagai salah satu pemegang saham.

Terdapat beberapa usulan agar perusahaan bisa menyelesaikan masalah tersebut. Misalnya dengan kembali mempekerjakan sebanyak 52 karyawan yang di-PHK.

Baik itu menggunakan skema pekerja TA saat terjadi proyek peremajaan pabrik maupun dengan pekerjaan lain. Tujuannya jelas agar mantan pekerja ini bisa mendapatkan hak mereka.

Skema kedua, PT KNE memberikan tali asih kepada mantan pekerja atau ahli waris mereka. Sebab, sebagian dari mereka sudah ada yang tutup usia.

"Kami tahu PT KNE ini bukan pihak yang terlibat langsung dalam perselisihan. Tapi, mereka punya tanggung jawab moral. Apalagi manajemen Hotel Equator sudah bubar," ucap Heri Keswanto.

Heri meminta hak para pekerja untuk bisa diselesaikan. Terlebih, para pekerja memiliki hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh perusahaan.

"Itu hak mereka harus diberikan. Tinggal satu hak lagi di termin ketiga," sambungnya.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Direktur Utama PT KNE Herliani mengaku akan membahas secara spesifik putusan hubungan industrial mantan pekerja.

Secara administrasi, 52 eks karyawan itu bukan tercatat sebagai pekerja PT KNE. Mereka bekerja pada manajemen pengelolaan Hotel Equator.

Kendati begitu, PT KNE mencoba mencarikan solusi atas kepastian hak para pekerja yang belum dibayarkan sepenuhnya pesangon dari manajemen sebelumnya.

"Kami akan coba bahas internal. Karena ini kan persoalan yang lama. Perusahaan juga sudah tidak ada. Kami masih upayakan," terang Herliani.






TINGGALKAN KOMENTAR