Demi Proyek Kilang Bontang, Pansus Bahas Tebang Mangrove
KLIKKALTIM.COM- Persiapan Kawasan Industri Bontang di Kelurahan Bontang Lestari, Kalimantan Timur dipastikan bakal menebang hutan mangrove di pesisir kawasan itu. Hal ini tertuang di dalam draft pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Penebangan pohon mangrove ini dipertanyakan sejumlah Anggota Pansus RTRW. Muslimin misalnya, mengatakan rencana penebangan pohon itu tentu memerlukan perizinan yang cukup rumit. Sebab, penebangan yang dilindungi ini berpotensi menjadi temuan hukum.
“Jangan sampai kita kebut pembahasan revisi ini, nantinya harus kita revisi lagi karena tidak melanggar aturan di atasnya,” kata Ketua Pansus RTRW ini saat memimpin rapat kerja dengan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang), dan Dinas Perizinan Kota Bontang, belum lama ini.
Muslimin mengatakan, di dalam draft RTRW disebutkan sebagian wilayah hutan mangrove di pesisir Bontang Lestari ditebang, untuk menunjang akses transportasi laut. Sebab, sejumlah agenda besar tengah dipersiapkan, seperti refinery kilang Pertamina, Kawasan Industri Bontang, dan akses bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO).
Menurut dia, akses transportasi di wilayah pesisir Bontang Lestari tak mampu dilalui kapal besar. Padahal kedepan, kawasan ini menjadi pusat industri di Bontang. Untuk itu diperlukan lalu lintas kapal yang mampu dilalui oleh kapal besar.
“Kita punya banyak rencana, apalagi nanti di situ ada kawasan industri dan pertamina, tentu harus punya lalu lintas laut yang representative tidak seperti sekarang,” katanya.
Anggota Pansus lainya, Rustam mengaku rancangan revisi Raperda RTRW ini perlu kosultasi dengan kementerian terkait izin penebangan pohon mangrove di kawasan tersebut. Pihaknya berharap pemerintah segera berkoordinasi agar pembahasan Raperda ini selesai tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Zulkifli mengatakan, penebangan sejumlah pohon mangrove untuk kepentingan industri tidak melanggar aturan. Sebab, di dalam Perda RTRW sebelumnya, kawasan mangrove di yang dimaksud telah diperuntukkan untuk kawasan persiapan industri.
Hal itu pun telah tertuang di dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang yang telah disahkan tahun lalu.
“Jadi hal itu tidak masalah, karena di dalam Perda sebelumnya telah diakomodir sebagai kawasan diperuntukkan untuk persiapan industri, melalui revisi ini akan ditetapkan lokasi itu sebagai kawasan industri,” katanya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: