•   04 May 2024 -

Curi Iphone 11 Milik Rekan Kerja, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

Bontang - Redaksi
12 Juli 2023
Curi Iphone 11 Milik Rekan Kerja, Warga Loktuan Ditangkap Polisi Tersangka TW ditangkap polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - TW (32) Seorang pemuda asal Loktuan Bontang Utara harus mendekam di penjara. Gara-gara Ia mencuri sebuah ponsel milik rekan kerjanya (20/5/2023) lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya di Jalan Kapal Pinisi Kelurahan Loktuan pada Selasa (11/7/2023) sore. TW berhasil diringkus setelah buron hampir dua bulan. 

Penelusuran kasus ini berawal dari laporan Korban yang kehilangan sebuah ponsel jenis Iphone 11 saat hendak masuk kerja di pabrik PT Pupuk Kaltim. Kemudian tas yang berisikan ponsel dititip di sebuah ruangan. 

Usai jam istirahat setelah dicek ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Walhasil dia langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. 

"Jadi maling ini menyelinap ke ruang penitipan. Tersangka ini rekan korban di kerjaan. Terus mencuri sebuah ponsel milik korban," kata Iptu Tri, Rabu (12/7/2023). 

Kemudian korban akibat kejadian itu mengalami kerugian Rp 7,2 juta. Penuturan tersangka Ponsel itu tidak dijual melainkan dipakai sendiri. 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR