Curi 3 Karung Gula di Tempat Kerja, Warga Asal Bontang Selatan Dibekuk Polisi
Polsek Bontang Selatan mengamankan pencuri gula
KLIKBONTANG.com -- Polsek Bontang Selatan bersama dengan Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku pencurian tiga karung gula pasir.
Pelaku adalah Paeran (34), berhasil diamankan di tempat dia bekerja di Toko Ponorogo jalan Ir. H. juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (31/03/2020).
Kepada KlikBontang Kapolsek Bontang Selatan, AKP Hendro Wibowo menjelaskan Pada Hari Selasa 31 Maret 2020 Pukul 18.30 wita, suami pelapor Siti Rokhana mendapat telpon dari saksi yang bernama Jainuddin.
Dalam pembicaraan mereka, saksi memberitahukan bahwa pelaku yang merupakan karyawan korban telah mengambil tiga karung gula pasir yang masing-masing memiliki berat 50 Kg dr dalam toko milik korban dengan menggunakan sepeda motor pada siang hari.
Merasa telah menjadi korban pencurian, Siti bersama keluarga mencari keberadaan karyawan yang dimaksud. Pada hari itu juga, pelaku ditemukan di dalam kamarnya yang berada di gudang belakang toko.
Selanjutnya pelapor menghubungi Bhabin Tanjung Laut Indah dan pada saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya.
"Karena mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hendro saat dihubungi via telpon, Kamis (02/04/2020)
Lebih lanjut AKP Hendro menjelaskan 3 karung gula tersebut sudah mendapat pembeli. Namun, gula tersebut belum sempat diantarkan ke pembeli. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteriil Rp 20.560.000.
"Sudah mendapat pembeli cuman belum sempat diantarkan. Tiga karung gula itu masih disimpan di kamar pelaku," ujarnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit Sepada Motor Sky Wafe Warna Hitam Biru dengan nomor polisi KT 2860 BF yang dipakai untuk mengangkut. Kunci gembok toko warna hijau 1 buah, uang sisa hasil penjualan Rp 1.750.000 serta 3 Karung gula dengan berat masing-masing 50 kg.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
"Semua barang bukti dan pelaku kini kami amankan di Polsek Bontang Selatan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: