•   28 April 2024 -

Bontang Status PPKM Level 3, Pemkot Terbitkan 5 Aturan Pembatasan

Bontang - M Rifki
14 Februari 2022
Bontang Status PPKM Level 3, Pemkot Terbitkan 5 Aturan Pembatasan Rapat penetapan status PPKM Level 3 di Pendopo Wali Kota Bontang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung hari ini, Selasa (15/2/2022) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, penekanan pengendalian sebaran virus Covid-19 harus diperketat. 

Misalnya, pengawasan di lingkup kelurahan. Masing-masing kelurahan rutin berpatroli dalam menegakkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Apalagi, angka kasus Covid-19 per Selasa (15/2) ada tambahan 84 kasus. Dengan begitu total sudah 505 kasus aktif. 

Sebanyak 26 orang dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan 479 orang lainnya melakukan isolasi mandiri. 

Walhasil,11 kelurahan berstatus zona merah. Sedangkan satu kelurahan berstatus zona oranye, dan tiga kelurahan berstatus zona kuning. 

"Kita terapkan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri, hanya saja ada pengetatan," kata Basri Rase, Selasa (15/2/2022). 

Dengan penetapan itu, pemerintah menerbitkan 5 aturan baru. Pertama, soal aturan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Misalnya, kapasitas jamaah menyesuaikan luasan tempat ibadah. 

Kedua, seluruh sekolah 100 persen melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas undangan 50 persen dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan. 

Keempat, agenda seremonial tidak lagi diperkenankan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Kelima, menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi di pusat fasilitas umum, dan tempat pariwisata. Serta, kapasitas pengunjung diatur dengan 50 persen. 

"Poin ini akan tertuang di SE yang baru dan berlaku selama 14 hari ke depan. Termasuk tempat usaha yang maksimal waktu penjualan hanya boleh hingga pukul 21.00 Wita," terangnya. 

Diakhir, Basri terus menghimbau seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya mengatasi sebaran virus Covid-19 agar tidak menyebar tinggi. 

"Prokes diperketat. Kedewasaan harus muncul untuk memutus persebaran covid-19," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR