•   29 April 2024 -

Bawaslu Bontang Imbau Caleg dan Parpol Turunkan APK Mulai 11 Februari, Melanggar Bisa Dipenjara

Bontang - M Rifki
09 Februari 2024
Bawaslu Bontang Imbau Caleg dan Parpol Turunkan APK Mulai 11 Februari, Melanggar Bisa Dipenjara Atribut kampanye yang berada di simpang 3 traffic light Ramayana/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memperingatkan para Calon Legislatif dan peserta Pemilu 2024 mulai membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK). Apalagi, pada Minggu (11/2/2024) tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang.

Bahkan Bawaslu Bontang juga sudah memberikan surat imbauan kepada Parpol serta pesera Pemilu. 

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian mengatakan, konsekuensi kalau kedapatan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi. 

Diantaranya tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 492 terkait UU Pemilu menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

"Kita sudah buat imbauan. Harapannya bisa diikuti. Jadi ini regulasi memang harus diperhatikan," ucap Aldy. 

Baca Juga : Bawaslu Bontang Turunkan Paksa Spanduk Caleg yang Melanggar

Lebih lanjut juga dijelaskan APK di masa tenang telah dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Gakumdu untuk bersama-sama menertibkan APK.

"Nanti kita dijadwalkan akan dilakukan serentak pada tanggal 11 dinihari. Untuk sasaran di jalan protokol," Sambungnya.

Diakhir, para peserta Pemilu juga diminta tidak abai dalam aturan terkait ajakan dengan politik uang. Itu tertuang dalam aturan Pasal 524 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sanksinya di pasal 283 ayat 2 bisa dipidana selama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR