•   29 March 2024 -

Baru 1 Pekerja Lapor Tak Terima THR, Disnaker Buka Layanan Via WhatsApp

Bontang - M Rifki
26 April 2022
Baru 1 Pekerja Lapor Tak Terima THR, Disnaker Buka Layanan Via WhatsApp Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang membuka layanan pengaduan THR/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima satu aduan dari pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. 

Aduan itu diterima melalui pesan singkat dengan permasalahan individu pekerja dengan perusahaan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurnia, mengatakan akan menindaklanjuti aduan yang masih bersifat informasi tunggal melalui siaran singkat. 

Khusus bagi pekerja yang ingin melaporkan bisa menggunakan dua cara. Pertama, menggunakan link aduan yang disediakan Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id

Cara kedua yakni mendatangi posko aduan di lantai dua gedung Disnaker Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

"Kalau aduan ada saya di kirimkan pesan singkat melewati telpon genggam, cuman harus ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya," kata Andi Kurnia kepada Klik Kaltim, Selasa (25/4/2022). 

Klik Juga : Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

Penelusuran itu bertujuan untuk mengetahui kebenarannya. Tentu perlu identifikasi terlebih dahulu, apalagi laporannya bersifat individu. 

Kemudian, pihak Disnaker Bontang akan melanjutkan laporan itu ke pengawas Pemprov Kaltim. Bahkan, setiap perusahaan sudah diwajibkan untuk membayarkan THR bagi karyawan 7 hari sebelum Idul Fitri. 

Bahkan posko pengaduan juga akan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran. Semoga saja tahun ini tidak ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan kewajiban THR kepada pekerja. 

"Kewenangan pengawasan ada di Provinsi, daerah hanya memfasilitasi dan mengkoordinir saja setiap aduan," sambungnya. 

Diketahui saat ini sudah ada 4 perusahaan yang melaporkan pembayaran secara tuntas THR kepada peserta. 

Berdasarkan surat pemberitahuan yang disebar kepada 760 perusahaan wajib melaporkan penyelesaian pembayaran maksimal 14 hari setelah lebaran. 

"Untuk yang sudah membayarkan tentu kita apresiasi. Bagi perusahaan yang belum melapor diminta untuk segera koordinasi," tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR