•   29 April 2024 -

Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

Bontang - M Rifki
13 April 2022
Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Loket penerimaan berkas di Disnaker Kota Bontang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang mengingatkan agar seluruh perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 lebaran. 

Ketentuan itu diwajibkan kepada 760 perusahaan yang beroperasi di Bontang. Disnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kemudian diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 

Disnaker membuka posko pengaduan, untuk menerima laporan bagi setiap buruh yang tidak mendapat hak atas penerimaan THR. 

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan posko tersebut dibuat setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri. Mulai hari ini layanan posko pengaduan sudah mulai dibuka. 

Apalagi, Kota Bontang melekat dengan wilayah industri dan memiliki tenaga kerja mencapai 22.456 orang. 

"Kita buka posko pengaduan. Memang setiap tahun mesti ada dibuka sebagai fasilitator pekerja," kata Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Kamis (14/4/2022). 

Klik Juga : H-3 Idulfitri, Komisi IV DPRD Kaltim Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Lebih lanjut, Safa Muha pun akan berikan sorotan terhadap perusahaan yang nyatanya terbukti tidak memberikan hak THR pekerja. 

Ancamannya, mulai dari teguran, pemanggilan, hingga sanksi tegas berupa sanksi administratif bagi perusahaan. Penindakan tentu berada diranah Disnaker Provinsi yang juga memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Sebelum jatuh pada sanksi terberat. Disnaker Kota Bontang tentu memakai cara humanis dengan memanggil perusahaan. 

"Adukan saja yang merasa perusahaannya tidak membayarkan THR nya kita akan proses. Semua hak pekerja mesti dapat hak mereka," sambungnya. 

Setiap perusahaan berdasarkan surat edaran maksimal memberikan THR pada H-7 sebelum lebaran. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Pembayaran denda itu dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Sesuai aturan dan semua harus diterapkan. Jika tidak kasian pekerja yang juga butuh rejeki saat sebelum lebaran," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR