•   16 May 2024 -

Pemilu 2024

Banyak Warga Mengeluh, Parpol Pasang Spanduk di Warung Tanpa Izin Pemilik

Bontang - M Rifki
17 Oktober 2023
Banyak Warga Mengeluh, Parpol Pasang Spanduk di Warung Tanpa Izin Pemilik Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang banyak menerima aduan masyarakat terkait pemasangan spanduk partai politik di tempat usaha tanpa izin pemiliknya. 

Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian mengatakan, laporan pemasangan alat peraga partai tanpa izin ini mendominasi aduan yang diterima. 

Menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu segera menghubungi partai bersangkutan untuk menurunkan alat peraga yang dipasang mereka. "Ada 3-4 laporan yang masuk. Warga melapor langsung ke kantor dan kami minta Parpol yang bersangkutan untuk menurunkannya," kata Aldy Atrian, Selasa (17/10/2023). 

Aldy mengatakan, sebelum memasuki masa kampanye peserta pemilu dilarang untuk mengajak memilih dirinya. Begitupun dengan ajakan bagi Calon Legislatif.

Baca Juga : Lurah Bontang Kuala Minta Ketua RT Maju Caleg Harus Mundur

"Tapi ada juga berkamufalse mengatasnamakan masyarakat, asal tak ada simbol dan ajakan politik tak masalah," ungkapnya. 

"Kalau Caleg kan belum ada Daftar Calon Tetap (DCT). Jadi yang kita tegur masih Parpol karena sebagai unsur peserta. Kalau caleg sebelum ditetapkan DCT yang dilihat adalah Parpolnya," sambungnya. 

Kendati begitu dalam waktu dekat akan ada surat edaran Bawaslu RI terkait alat leraga kampanye. Namun, untuk Satpol PP mereka hanya menertibkan seluruh spanduk atau baliho yang melanggar Perda. "Dilarang dipasang kalau ada unsur ajakan. Itu tertera didalam PKPU nomor 15 tahun 2023 di pasal 79. Kalau nanti ada SEnya yah kita akan tegakkan instruksinya," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR