•   03 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Banyak Villa di Bontang Kuala 'Bodong', DKP Kaltim Minta Pengelola Usaha Segera Urus Izin

Bontang - M Rifki
21 Maret 2025
 
Banyak Villa di Bontang Kuala 'Bodong', DKP Kaltim Minta Pengelola Usaha Segera Urus Izin Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida saat menunjukka  peta lokasi payok di atas kawasan terlarang (Klik Kaltim/ M Rifki). 

BONTANG- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim mewanti-wanti para pengusaha villa atau guest house di perairan Bontang Kuala untuk segera mengurus izin usahanya. 

Izin yang dimaksud yakni  Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). Dokumen ini bisa diurus secara online melalui layanan Online Single Submission (OSS). 

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida mengatakan, dari total 21 guset house yang ada belum, seluruhnya mengantongi izin. 

"Jadi tidak bisa serta merta membangun begitu saja. Mereka harus membuat izin. Masih ada 11 lagi yang belum lengkap dan kami pantau terus," ucap Raihan Fida kepada Klik Kaltim. 

Ke depannya DKP Provinsi Kaltim akan mengatur wilayah mana saja yang bisa didirikan tempat penginapan atau pemukiman supaya tak menganggu wilayah budidaya dan tangkap ikan, seperti 40 patok 'pagar laut' yang baru-baru ini ditertibkan. 

Mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim, kawasan yang dipatok itu masuk zona wilayah tangkap ikan dan budidaya.

"Edukasi akan dikedepankan. Agar warga juga bisa memahami mana saja kawasan yang tidak boleh di klaim sebagai lahan pribadi," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR