Bank Mandiri Tunggak Pajak, 17 Papan Reklame Disegel Bapenda Bontang
KLIKKALTIM.com -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyegel 17 papan reklame Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Mandiri.
Penyegelan yang dilakukan Bapenda menyusul pihak bank menunggak pajak reklame mereka sebanyak Rp 13,4 juta.
Kepala Bapenda Sigit Alfian mengatakan, aksi penyegelan ini dilakukan setelah upaya persuasif tak mendapat respon dari pihak bank.
Sebelumnya, kata Sigit, Bapenda sudah menyurati pihak bank terkait kewajiban pajak mereka. Tetapi, seiring waktu surat tersebut tak mendapat tanggapan hingga hari ini.
"Persuasif sudah dilakukan, beberapa kali kita surati, ternyata belum direspon dengan baik," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2201).
Maka dari itu, aksi penyegelan terpaksa dilakukan Bapenda.
Di samping itu, tunggakan pajak dari pihak bank rupanya mendapat catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Piutang yang tak tertagih ini disorot BPK saat melakukan audit APBD Bontang.
"Kami yang kena kalau kita tidak tegas juga," timpalnya.
Dirinya memastikan aksi penyegelan ini akan terus dilakukan oleh Bapenda kepada wajib pajak lainnya.
"Supaya pajak ini disadari sebagai bentuk kewajiban untuk pembangunan kota, bukan untuk dimain-mainkan," jelasnya.
Terpisah, General Affair Bank Mandiri, Lazuardi mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bapenda.
"Iya sudah," ungkapnya saat ditemui oleh awak media.
Sementara untuk permasalahan belum dilakukan pelunasan pajak, ia enggan berkomentar dan mengarahkan kepada pihak Bapenda langsung.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: