•   04 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ambil Sabu di HOP 5, Pengedar di Gunung Elai Diringkus di Kontrakan

Bontang - M Rifki
25 Juni 2024
 
Ambil Sabu di HOP 5, Pengedar di Gunung Elai Diringkus di Kontrakan Tersangka IP diringkus Sat Resnarkoba/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menciduk 1 tersangka pengedar sabu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Brigiend Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Senin (24/6/2024) siang kemarin. 

Tersangka yang diringkus adalah IP (48) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.  Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat.

Kemudian, polisi melakukan pemantauan dan mengeker sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerebakan dan penyisiran, polisi mendapati 4 poket sabu seberat 4,73 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

“Sudah kami pantau dan langsung tersangka kami bekuk. Lengkap bersama dengan barang buktinya," ucap AKP Rihard Nixon dalam siaran persnya.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku baru saja membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia mengambil sabu sebanyak 5 gram disekitaran HOP 5.

Bahkan tersangka mengaku sudah menjual sebagian sabu itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Bahkan sebelum ini dia juga pernah jualan sabu. Dia ambil barang dari Samarinda baru diedarkan di Bontang," sambungnya. 

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR