Alasan Efektiftas, Tersangka Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono Dipindahkan ke Lapas Samarinda
Mantan direktur Perusda AUJ Bontang, Dandi Priyo Anggono bakal mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/3/2020) mendatang. (ist).
KLIKBONTANG.com -- Mantan direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Dandi Priyo Anggono kini ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda sejak akhir Februari 2020.
Sebelumnya, tersangka utama kasus penyertaan modal yang merugikan negara hingga Rp 16,9 miliar itu mendekam dalam tahanan khusus di Lapas Kelas IIA Bontang sejak Oktober 2019 lalu.
Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Bontang, Yudo Adiananto, pemindahan ini dilakukan atas pertimbangan efektifitas serta mendukung seluruh proses peradilan.
"Pemindahan ini dilakukan atas dasar efektiftas," ujar Yudo kala disambangi KlikBontang di kantornya, Kamis (6/3/2020) siang.
Adapun sidang perdana kasus penyertaan modal Perusda AUJ bakal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/3/2020) mendatang. Agenda utama sidang ialah pembacaan dakwaan.
Terdapat 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan guna memimpin jalannya persidangan. JPU merupakan tim gabungan yang terdiri dari Kejari Bontang dan Kejati Kaltim. Selain itu, rencannya persidangan bakal menghadirkan saksi ahli dan sejumlah saksi guna menyibak sisi terang kasus ini.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: