•   03 May 2024 -

830 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi Perayaan HUT RI, Ini Pesan Wali Kota

Bontang - Redaksi
15 Agustus 2022
830 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi Perayaan HUT RI, Ini Pesan Wali Kota 830 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi Perayaan HUT RI, Ini Pesan Wali Kota.

KLIKKALTIM – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77. Penyerahan dilakukan Wali Kota Bontang Basri Rase dalam Upacara Pemberian Remisi di halaman Lapas Kelas II A Bontang, Selasa (16/8/2022).

Sebanyak 830 warga binaan Lapas Kelas II A Bontang, terdiri dari umum maupun anak, yang mendapatkan remisi. 11 orang di antaranya langsung bebas dan 10 orang harus menjalani masa subsider atau hukuman pengganti denda.

Yang menerima remisi didominasi kasus narkotika yaitu sebanyak 543 orang, kasus perlindungan anak 126 orang, pencurian 52 orang, pembunuhan 40 orang, kasus penggelapan 18 orang, kasus korupsi 1 orang dan kasus lainnya 50 orang.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ucap Basri.

Basri mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi. “Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik serta taat hukum,” sambungnya.

Menutup sambutannya, Basri mengimbau kepada seluruh ASN agar peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintah, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi.

Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang akan mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan. Dari total 21 penerima remisi umum II atau langsung bebas, 10 orang diantaranya harus membayar denda melalui masa tahanan. 

Selain RU II, Lapas Kelas II A Bontang juga memberikan RU I kepada 809 WBP. Adapun kasus yang WBP yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.

Sementara potongan masa remisi bervariasi, 89 WBP mendapat remisi satu bulan. Sebanyak 133 WBP dapat potongan dua bulan. Kemudian 326 WBP menerima masa potongan tahanan tiga bulan.

Lanjut Riza, ada 12 WBP menerima remisi empat bulan. Sebanyak 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan, dan serta 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.

"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," Kata Riza.

Lebih lanjut, sebanyak 590 WBP belum mendapatkan remisi. Jumlah itu ada 50 persen dari total penghuni Lapas Kelas II A Bontang ada sebanyak 1.420 WBP. 

Ada beberapa pertimbangan kenapa belum mendapatkan remisi. Diantaranya, mereka belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis. 

Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria. 

Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas. 

“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya. 

Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.

Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider. 

“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.

Saat upacara penyerahan remisi turut hadir beberapa pejabat seperti Wakil Wali Kota Bontang Najirah, sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, pejabat asisten sekkot, staf ahli, kepala Lapas, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

 




TINGGALKAN KOMENTAR