•   19 April 2024 -

4 Bandar Judi Ditangkap Polisi, Jual Togel di Berebas Tengah dan Tj Laut

Bontang - M Rifki
04 September 2022
4 Bandar Judi Ditangkap Polisi, Jual Togel di Berebas Tengah dan Tj Laut Empat tersangka Bandar Judi ditangkap polisi/ Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian merupakan instruksi Kapolri. Apalagi, mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. 

Tersangka pertama berinisial S (50)  ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (4/9) sekira pukul 17.00 WITA. 

Dari tangan S didapat uang hasil penjualan senilai Rp 1.657.000 dari dua jenis togel berbeda Singapura dan Sedney. Selain itu didapat juga 6 kupon togel, satu buah stempel, dan pulpen. 

Tersangka kedua, berinisial K (59) ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah, ditangkap pada pukul 17.10 WITA berselang 10 menit dari tersangka S. 

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan uang tunai Rp 45 Ribu hasil penjualan nomor togel Singapura. Kemudian, ada juga didapat 13 bendel kupon togel siap jual, satu buku rekapan pembeli, dan satu buku tempat tersangka merumuskan nomor togel.

Tidak berhenti disitu, pada hari sama polisi juga menangkap tersangka berinisial LH (29) juga ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro dua puluh menit setelah tersangka K. 

Dari tangan LH polisi menyita uang hasil penjualan nomor togel Rp 267 Ribu. Serta satu buah telepon genggam, dua kertas rekapan dan satu bendel kupon togel. 

Kemudian, tersangka ke empat ditangkap di Jalan Sultan Syahrir Gang Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah berinisial S (64). Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan juga uang tunai Rp 81 Ribu,  satu bendel kupon togel siap jual, dan buku rekapan togel. 

"Empat pelaku ini kami tangkap. Tiga tersangka di Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Karena laporan masyarakat dan juga meresahkan. Dari tiga tersangka total barang bukti uang tunai didapat Rp 2 Juta dan 21 bendel kupon siap jual," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran Persnya, Senin (5/9/2022). 

Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian. 

"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR