•   17 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Syarat bagi Wartawan, Guru, dan Ojek Online Dapatkan Rumah Subsidi

Bisnis - Redaksi
12 April 2025
 
Syarat bagi Wartawan, Guru, dan Ojek Online Dapatkan Rumah Subsidi ilustrasi

Jakarta - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program rumah subsidi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait menetapkan syarat khusus bagi 13 profesi untuk mendapatkan akses ke program tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu kelompok profesi strategis memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan, program rumah subsidi ini dirancang untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk profesi yang memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari. “Kami telah menetapkan kuota khusus, yaitu 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini ojek daring juga masuk dalam prioritas kami,” ujar Ara. 

Berdasarkan data BP Tapera, terdapat total 165.260 unit rumah subsidi FLPP yang telah dialokasikan kepada 13 profesi atau segmen pekerja. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah subsidi:

Dikutip dari laman BP Tapera, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima FLPP, meliputi: --Berkewarganegaraan Indonesia

Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya

Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

Tidak memiliki rumah Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru. 

Syarat Khusus untuk Wartawan

Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini bentuk penghargaan kepada wartawan sebagai pilar demokrasi,” tambah Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Syarat khusus untuk Guru

Sementara itu, guru yang ingin mengakses program ini harus berstatus sebagai tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer. Guru juga wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti bahwa mereka masih mengajar.

“Guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa, mereka layak mendapatkan tempat tinggal yang nyaman,” kata Maruarar.

Syarat khusus untuk Ojek Daring

Untuk ojek daring, pemerintah menetapkan syarat bahwa pelamar harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online, dengan masa keanggotaan minimal satu tahun. Penghasilan maksimal ditetapkan sesuai dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi.

“Ojek daring adalah tulang punggung mobilitas masyarakat urban, kami ingin mereka juga punya kepastian hunian,” ujar Maruarar.

Proses Pengajuan Ketiga profesi ini dapat mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN. Dokumen umum yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR