•   20 April 2024 -

BEJAT..!! Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya selama Dua Tahun

Berau - M Hidayat | KLIK BERAU
02 Agustus 2017
BEJAT..!! Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya selama Dua Tahun Tersangka SH saat dimintai keterangan awak media (DAYAT/KLIKBERAU.COM)

KLIKKALTIM.COM- Sungguh bejat kelakuan SH (41), yang tega menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya), anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Mirisnya, kejadian ini telah berlangsung selama dua tahun, dan tidak sekalipun diketahui istrinya IW (38), hingga akhirnya Bunga buka suara setelah tidak tahan akan perlakuan ayahnya tersebut.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn, melalui Kasatreskrim AKP Damus Asa, dari penuturan Bunga berdasarkan keterangan IW, kejadian ini telah berlangsung sejak 2015 lalu, dan SH terus mengulangi perbuatannya hingga 2017. Terakhir pada Kamis (20/7) lalu.

Mendengar penuturan putrinya itu, IW merasa tidak terima dan langsung melaporkan SH yang tak lain suaminya sendiri ke Mapolres Berau. Hingga kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim, dengan menangkap SH di kediamannya Jl Gatot Subroto Tanjung Redeb.

"Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Dan kini tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres.

Saat dimintai keterangannya, pelaku mengaku jika dirinya pertama kali menggauli Bunga saat sedang tidur bersama di ruang keluarga usai menonton televisi pada tahun 2015 silam. Sekira pukul 23.00 Wita dirinya terbangun lalu melihat pakaian yang dikenakan anaknya sedikit terbuka, disitulah muncul nafsu bejatnya itu. "Ya saya lihat bajunya terbuka, disitu saya nafsu. Saya enggak banguni dia, saya langsung buka aja, tapi dia terbangun dan sempat menolak," kata SH

Meski mengaku sempat menyesal, namun ia tetap kembali bernafsu dan mengulangi perbuatannya itu hingga dua tahun lamanya. Bahkan pada tahun 2017 ini, ia telah menyetubuhi Bunga lebih dari tujuh kali. "Iya sempat menyesal saya," ungkapnya.

Kini SH mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Berau, dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR