•   30 April 2024 -

Mobil Dinas Ditarik, Anggota DPRD Balikpapan Terima Rp9,5 Juta

Balikpapan - Dwipradipta
09 Januari 2018
Mobil Dinas Ditarik, Anggota DPRD Balikpapan Terima Rp9,5 Juta Ilustrasi mobil pelat merah.

KLIKKALTIM.COM - Mulai Januari 2018, seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mendapat tunjangan transportasi sebagai pengganti dari mobil dinas masing-masing menerima Rp9,5 juta.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Purnomo menuturkan tunjangan transportasi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP itu menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004. 

Aturan ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Purnomo berujar pelaksanaan PP 18/2017 itu sudah diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.

"Mudah-mudahan Januari ini sudah klir semua administrasi. Sebanyak 22 mobil dinas anggota DPRD sudah dikembalikan semua. Pergub sudah ada dan Perwali juga sudah ada dan sudah berlaku. Jadi anggota dewan dapat tunjangan transport," kata Purnomo, Senin (8/1/2018)

Purnomo menambahkan, 22 anggota DPRD Kota Balikpapan yang sebelumnya mendapatkan mobil dinas, sudah mengembalikan ke Pemerintah Kota pada 2017 kemarin. Jumlah anggota DPRD Kota Balikpapan 2014-2019 sebanyak 45 orang. 

Pada PP No 18 Tahun 2017 dicantumkan hak anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi. Tunjangan itu digunakan untuk menyewa mobil. Artinya, pemerintah daerah tidak perlu lagi meminjamkan mobil dinas seperti yang selama ini dipakai anggota DPRD.

Pada pasal 17 dijelaskan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa setempat. Sedangkan biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan. Anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan servis mobil yang disewa. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR