•   27 April 2024 -

Digugat Warga, Gubernur Kaltim Enggan Hadiri Panggilan Pengadilan

Balikpapan - Yoyok S
10 September 2019
Digugat Warga, Gubernur Kaltim Enggan Hadiri Panggilan Pengadilan Sidang gugatan warga citizen lawsuit di Pengadilan Balikpapan

KLIKKALTIM -- Gubernur Kaltim Isran Noor dan Menteri Kelautan dan Perikanan digugat sejumlah aktivis lingkungan di Pengadilan Kota Balikpapan.

Sidang pembacaan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) dalam lanjutan sidang perkara tumpahan minyak di teluk Balikpapan (9/9/2019) tidak dihadiri Tergugat I Gubernur Kalimantan Timur dan Tergugat VI Menteri Kelautan dan Perikanan, menurut kuasa hukum Penggugat sikap Tergugat I dan Tergugat VI menunjukan jika tidak serius dalam menanggapi gugatan yang diajukan oleh para Penggugat.

“Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap tergugat 1 dan Tergugat 6 atas ketidakhadiranya dalam agenda sidang hari ini,” Ungkap Fathul Huda Wiyashadi Direktur Ekeskutif Jaringan Advokat Lingkungan Hidup.

Khusus untuk Tergugat I Gubernur Kaltim terkesan abai terhadap proses persidangan terlihat dari sikap Gubernur Kaltim yang sampai dengan saat ini sudah 3 kali tidak hadir mengikuti proses jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
 
“Kembali lagi kami tegaskan Gubernur Kaltim tidak memiliki Ithikat baik dalam menyelesaikan persoalan kasus tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan,”Ungkapnya.
 
Sedangkan, ketidakhadiran Tergugat VI dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan merupakan kali pertama tidak mengahadiri proses persidangan meskipun demikian, Proses Pembacaan Gugatan oleh kuasa hukum Penggugat tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan.
 
“Tidak ada pemakluman atas ketidakhadirian Tergugat VI pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat VI sama-sama tidak memiliki Ithikat baik menyelesaikan persoalan ini,”Ujarnya.
 
Lebih Lanjut, dalam pembacaan gugatan yang hanya dihadiri oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat sangat jelas tuntutan disampaikan kuasa hukum Pengugat dalam proses persidangan yaitu diantaranya Memerintahkan Tergugat I, 11, dan Tergugat III untuk membuat Peraturan Daerah mengenai system informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian pencemaran yang terjadi di masa yang akan datang.
 
Kemudian Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif oleh Pertamina Refinery Unit V, memerintahkan Tergugat V untuk menyusun Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di laut, serta memerintahkan Tergugat VI untuk melakukan pengendalian mutu pangan segar yang terdampak dari tumpahan minyak PT. Pertamina Refinery Unit V melalui pengujian laboratorium ulang terhadap hasil perikanan yang berasal dari wilayah terdampak tumpahan minyak dan mengumumkan hasil pengujian kepada publik beserta dampak yang akan timbul dalam waktu 30 hari kalender serta melakukan peninjauan ulang setiap sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang menangkap ikan di wilayah terdampak tumpahan minyak.
 
“Tuntutan kami sangat tegas sebagaimana terurai didalam Petitum Gugatan harusnya diperhatikan betul-betul oleh Tergugat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan kebijakan untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak diteluk Balikpapan,” Terangnya.
 
Kemudian, selain menanggapi tuntutan Penggugat untuk menerbitkan kebijakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas kasus tumpahan minyak diteluk Balikpapan para Tergugat juga harus meminta maaf secara terbuka dan mempublikasikan setiap upata dan hasil dari tindakan tersebut kepada seluruh masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara melalui media cetak nasional maupun lokal serta melalui Baliho 6x3 meter sebanyak 19 buah yang dipasang di setiap jalan protokol di Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
 
“Sesuai dengan Tuntutan Penggugat penerbitan kebijakan saja belum cukup untuk menuntaskan persoalan ini, kewajiban lain yang harus dilakukan para Tergugat yaitu menyampaikan Permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Para Tergugat,” Tutup Fathul.
 
Sidang atas kasus ini akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 3 oktober 2019 dengan agenda pembacaan Jawaban oleh Para Tergugat atas gugatan Para Penggugat.
 



TINGGALKAN KOMENTAR