Muhammad Sahib: Surat Edaran Dishub Cukup jadi Dasar Penertiban Bus Karyawan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib.
BONTANG - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas bus karyawan yang masih berhenti dan menaikkan maupun menurunkan penumpang di kawasan tengah kota.
Dorongan itu disampaikan, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/2465/DISHUB/2025 perihal Larangan Bus Berhenti di Jembatan yang diterbitkan Pemkot Bontang dan ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Akhmad Suharto. Menurutnya, surat tersebut sudah dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penertiban di lapangan dan tidak perlu menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kata dia, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan seluruh instansi terkait agar penertiban dapat segera dilakukan. Dinas Perhubungan, kata dia, dapat berkolaborasi dengan Satpol PP serta meminta pendampingan Satuan Lalu Lintas Polres Bontang saat melakukan operasi.
“Di sini ada instansi vertikal. Kita harus bekerja sama, Dishub, Satpol PP, dan meminta bantuan kepada Kapolres melalui Satlantas," tambahnya.
Pun ia berharap, substansi larangan bus berhenti di titik-titik tertentu serta mekanisme penindakannya dapat dimasukkan dalam Raperda LLAJ yang masih dibahas.
Sehingga, selain diperkuat oleh surat edaran, aturan tersebut nantinya juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah.
"Semoga itu bisa diselipkan dan dimasukkan di dalam Raperda LLAJ yang saat ibi masih proses pembahasan," terangnya.
Berita sebelumnya, Dishub Kota Bontang masih akan perlu melakukan koordinasi mengenai sanksi. Terlebih dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga masih dibahas di DPRD Bontang untuk direvisi.
"Soal penilangan bisa dilakukan tapi kami harus gandeng Sat Lantas karena kewenangan penindakan ada di sana," ujar Kepala Dishub Bontang, Taupan Kurnia.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: