•   07 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dasar Hukum TAPPD Dipertanyakan Dewan, Disinyalir Tak Tertuang di RPJMD Kota Bontang

Advertorial - Redaksi
06 November 2024
 
Dasar Hukum TAPPD Dipertanyakan Dewan, Disinyalir Tak Tertuang di RPJMD Kota Bontang Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto saat menyampaikan tanggapan terkait TAPPD di Rapat Paripurna, Selasa (5/11/2024)/Klik Kaltim

BONTANG — Dasar hukum pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) Bontang dipertanyakan dewan. 

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mempertanyakan alas hukum pembentuk tim ahli pembantu wali kota ini. 

TAPPD merupakan tim ahli yang dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam mengevaluasi hingga menyusun program-program pemerintah. 

Adapun tim ini dibentuk merujuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang yang diteken Basri Rase pada 3 September 2024 lalu.

Dalam surat itu TAPPD diisi oleh enam orang. Dengan komposisi, Ketua; Syarifah Nurul Hidayati, Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Eko Satrya, Bidang Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan; Yophie Turang dan Ajizah, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; Hardianto dan Sutrisno.

Menurut Heri, berkaca dari Pemkot Samarinda yang memiliki tim serupa, dasar hukum pembentukan dari Peraturan Wali Kota (Perwali). Pun, dasar Perwali tersebut berkesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda.

“Saya perhatikan tidak ada tertuang di RPJMD Bontang untuk tim percepatan ini, makanya saya tanya alasannya ada tidak Perwalinya, dari mana dasarnya,” tanya Heri kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati saat rapat kerja, Selasa (5/11/2024).

Ditambahkan, Ketua Fraksi PDIP Winardi, penunjukkan anggota TAPPD juga harus jelas. Sehingga benar-benar diisi oleh orang yang berkompeten.

“Itu (kompetensi anggota) penting, karena mereka bertugas untuk memberikan masukkan kepada wali kota,” ujarnya.

Menanggapi itu, Sekkot Aji Erlynawati menyebut bahwa akan mempelajari terlebih dahulu SK pengangkatan TAPPD. “Saya lihat dulu suratnya,” kaya Aji.

Jawaban itu mengundang reaksi Winardi. Menurut pria yang akrab disapa Awin itu, detail SK pengangkatan TAPPD harusnya diketahui oleh sekkot. “Ini kenapa kok bisa tidak tahu,” ujarnya.






TINGGALKAN KOMENTAR