Andi Faiz Minta Pengelolaan Sampah Harus Ikuti Aturan
Salah satu TPST sistem pemerintah yang berada di Kelurahan Tanjung Laut tepat di depan Gedung Aini Rasyifa
BONTANG - Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, seluruh aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah harus mengikuti tata kelola yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal itu dinilai penting supaya mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus melindungi kesehatan warga dari dampak pembakaran sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Menurutnya, pengelolaan sampah di luar sistem resmi berpotensi memicu persoalan lingkungan. Selain dampak polusi udara akibat membakar sampah, aktivitas itu juga memicu keluhan warga, apalagi dilakukan di area sekitar permukiman.
"Sudah semestinya diberikan teguran dan diarahkan agar membuang stau pengelolaannya mengikuti sistem yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
Kata dia, seluruh pengelola sampah harus mematuhi mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, proses pengumpulan sampai pembuangan sampah dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Ia juga meminta, dinas terkait menerbitkan edaran larangan aktivitas pengelolaan di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang tidak dikelola pemerintah.
"Pemerintah segera membuat surat larangan pemberhentian aktivitas terkait tps yang bukan dikelola pemerintah," terangnya.
Pun, sosialisasi dinilai penting agar tidak ada lagi praktik pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Membakar sampah dan polusi yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kesehatan," jelas Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: