Perkara Tanya Gaji, Istri di Samarinda Tewas Dianiaya Suami
KLIKKALTIM - Sungguh miris, seorang suami mestinya melindungi istri tidak terjadi pada rumah tangga korban JU (40) yang tewas di tangan suami sirinya , IW (45). Korban JU meninggal pada hari Senin 18 Maret 2024 sekitar Pukul 07.00 wita, di Jl. Kakap RT 11 Kelurahan Sungai Dama Samarinda Ilir.
Korban meninggal dengan luka berat pada bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian penganiayaan korban bermula pada saat korban JU menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban. Namun dijawab oleh pelaku bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.
"Mendengar keterangan pelaku itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban. Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok dan mengalami luka memar pada bagian dahi dan hidung korban. Mengakibatkan korban jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia," ujar Tri Satria dikutip dari prokal.co.
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.
Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " Pungkas Kompol Tri Satria.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: