•   14 May 2024 -

Ini Tanggapan Aktivis Soal Pencabulan di Samarinda

Samarinda - Yoyok S
10 Oktober 2019
Ini Tanggapan Aktivis Soal Pencabulan di Samarinda

KLIKKALTIM -- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda (9/10/2019).

Kejadian berlangsung di Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
 
Pelaku bernama HR, tak lain adalah orang terdekat DV. Bukannya melindungi anaknya, Harianto melakukan tindakan asusila kepada anaknya sejak DV berumur 11 tahun sampai berumu 16 tahun. 
 
Dikonfirmasi media ini, Aktivis Perempuan Mahardhika, Putri mengungkapkan, kasus ini termasuk tindakan pemerkosaan yang pelakunya orang terdekat dari korban. Kasus ini memang bukan kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia terlebih di Samarinda, predator seksual yang berlindung atas nama keluarga.
 
Maraknya pemerkosaan yang dilakukan orang terdekat dalam keluarga ini seharusnya juga menjadi perhatian khusus bahwa kekerasan seksual itu bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan pelakunya bisa siapa saja. Bahkan dalam lingkungan keluarga yang dianggap penuh cinta dan kasih. Namun ternyata banyak kekerasan yang didalamnya. 
 
Karena itu seharusnya, kasus seperti ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk segara mengesahkan RUU PKS yang terus ditunda pengesahannya dan lagi-lagi gagal di sahkan di tahun ini. Sementara menurutnya, hukum yang ada saat ini sama sekali tidak berspektif memberikan keadilan pada korban.
 
"RUU PKS saat ini dapat menjadi payung hukum korban kekerasan seksual dan menciptakan ruang yang aman bagi perempuan," tukas Perempuan yang juga Mahasiswi Unmul tersebut.
 
Sementara itu, menurut keterangan Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menerangkan, Harianto digelandang pada tanggal 5 Oktober 2019 di kediamannya setelah korban melapor kepolisian.
 
Menurut polisi dari keterangan tersangka, sebelum melakukan aksi bejatnya, korban diancam pelaku tidak akan membiayai sekolah dan hidupnya bila tak menuruti keinginan HR. Akibat perbuatannya, HR mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Samarinda Seberang.
 
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo di kantornya. 
 
Pada medio bulan ini pula, Kecamatan Palaran Polisi menangkap pelaku pencabulan anak. Pelakunya juga orang terdekat korban yakni guru mengaji korban. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan takut untuk belajar mengaji.



TINGGALKAN KOMENTAR