Anaknya Sering Di-bully, Emak-Emak di Samarinda Hajar Pelaku, Dijerat Pasal Perlindungan Anak
KLIKKALTIM - Mungkin karena kadung emosi, seorang ibu usia 31 tahun, inisial PAW menganiaya anak usia 15 tahun di Jl. Biola Gang Manunggal Privab Kelurahan Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Penganiayaan dilakukannya, setelah anak kandungnya dibully oleh korban. Akibatnya, korban (RM) mengalami lebam dipelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada. Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita, di Jl. Biola Gg. Refanta RT 33 Kelurahan Sungai Pinang Luar.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran anak pelaku sering di bully oleh korban, kemudian pelaku mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban," ujarnya dikutip dari Prokal.co.
Atas kejadian tersebut,orang tua korban melapork ke Polsek Samarinda Kota dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: