•   12 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Abun Divonis Bebas, Tak Terbukti Memeras

Samarinda - NR Syaian
14 Desember 2017
 
Abun Divonis Bebas, Tak Terbukti Memeras Hery Susanto Gun atau akrab dipanggil Abun akhirnya bisa menghirup udara bebas. (Foto: Prokal)

KLIKKALTIM.COM- Hery Susanto Gun atau akrab dipanggil Abun akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis Abun tak bersalah atas masalah hukum yang menderanya, yakni dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Terminal Peti Kemas Palaran, Selasa (12/12/2017).

Abun divonis bebas bersama Noor Asriansyah atau akrab dipanggil Elly. Mereka berdua oleh majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno didampingi anggota Burhanuddin dan Henry Dunant, langsung dinyatakan dilepaskan dari tahanan semenjak putusan bebas dibacakan terhadap mereka berdua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut Hery Susanto Gun alias Abun pada kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno menyatakan, terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55.

“Saudara terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum, yakni di pasal 368 ayat (1) KUHP juncto pasal 55,” kata Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrino dalam bacaan putusannya.

Usai sidang, Abun mengaku bersyukur kepada tuhan. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawal proses pengadian dirinya. “Terimakasih kawan-kawan media, saya bersyukur,” katanya usai sidang.

Sekira pukul 19.30 Wita, Abun keluar dari Lapas Klas II A Samarinda, dan dijemput dengan sebuah kendaraan Toyota Alphard. Pihak keluarga tak membeber kemana Abun akan pulang.

Sementara Elly mengaku tidak menyangka akan divonis bebas. Sebagai bentuk rasa syukur, Elly akan membuang semua pakaian yang ia kenakan selama di rutan. “Iya buang sial, itu sudah tradisi di Rutan katanya. Saya ndak menyangka, saya sampai ndak bisa berkata-kata,” katanya.

Sekira pukul 18.30 Wita, Elly keluar dari Rutan dengan membawa serta kenang-kenangan dari Rutan berupa miniatur menara Eifel. Setelah ini, katanya, dia akan kembali ke aktivitas di Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Terpisah, pengacara Elly Roy Hedrayanto menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan hakim sejalan dengan yang disampaikan terdakwa Abun dan Elly dalam nota pembelaan atau pledoi. “Gimana yang namanya kekerasan fisik ya harus dibuktikan, itu kan yang ada di pasal 368 KUHP. Pembuktiannya visum, kalau kekerasa psikis ya harus ahlinya, dan itu kan tidak terbukti,” kata Roy sapaan akrabnya.

Sementara pengacara Abun, Deny Ngari mengungkapkan tim pengacara merasa lega dan bersyukur atas putusan tersebut. “Kan tadi jaksa menyampaikan masih pikir-pikir, terkait apakah akan lanjut ke tingkat kasasi, kalau kami siap saja. Kami akan ikuti prosesnya,” ungkapnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR