Anak Umur 5 Tahun Bisa Masuk Sekolah Dasar PDDB 2023, Ini Syaratnya
KLIKKALTIM - Batas usia menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD. Usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.
Kematangan diri dan mental peserta didik dalam (PPDB) 2023 wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.
Karena itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Baca juga: Tes Baca Tulis Hitung Masuk SD Dihapus, Ini Alasannya
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus. Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.
Sebelum mengetahui alasan, syarat siswa yang berusia 5 tahun, orangtua perlu tahu persyaratan PPDB jenjang SD. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
- Berusia Yakni 7 tahun
- 2. Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan, baca di halaman selanjutnya..
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: