•   04 May 2024 -

Romi Diamankan Sebelum Terima Suap Rp 156 Juta

Nasional - Marki/Kompas.com
16 Maret 2019
Romi Diamankan Sebelum Terima Suap Rp 156 Juta  Ketum PPP Romahurmuziy bersama petugas KPK setelah operasi tangkap tangan di Surabaya.

KLIKKALTIM.COM - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Anggota DPR ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019. 

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya pada Jumat (15/3) kemarin. Setelah itu, Rommy langsung dibawa ke Jakarta untuk kembali diperiksa di gedung KPK. 

Hingga akhirnya Rommy keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB untuk kemudian ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4). Saat itu Rommy membagikan suratnya kepada wartawan.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 




TINGGALKAN KOMENTAR