•   04 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polres Bogor Bongkar Kawin Kontrak di Puncak

Nasional -
24 Desember 2019
 
Polres Bogor Bongkar Kawin Kontrak di Puncak Empat pelaku perdagangan orang yang berperan sebagai muncikari dalam kasus kawin kontrak di kawasan Puncak, diamankan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin petan, 23 Desember 2019.

KLIKKALTIM.com -- Kepolisian Resor Bogor membongkar kasus perdangan perempuan berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai muncikari.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni menuturkan, para pelaku muncikari berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR.

Kata dia, para muncikari menguasai Bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan perempuan asal Indonesia.

"Dua muncikari ON dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Mereka menawarkan beberapa wanita melalui aplikasi WhatsApp," paparnya, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019).

Pada keesokan harinya, lanjut Joni, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp 7 juta. Waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

Polres Bogor menyita barang bukti pelaku berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi memaparkan, para pelaku berdomisili dari Sukabumi dan merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah menguasai bahasa Arab. Sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan warga Negara Indonesia.

Para pelaku ON dan IM alias Mami, E dan R, merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada supir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di Kawasan Puncak.

Para muncikari tersebut menawarkan beberapa wanita, yang telah direkrutnya melalui sosial media Whatsapp.

“Kemudian kesokan harinya wanita rekrutan serta tamu dipertemukan di dalam sebuah villa oleh Mucikari dengan diantar oleh K yang berperan sebagai supir dan BS yang berperan sebagai penghulu palsu," paparnya.

Adapun korban perdagangan perempuan berkedok kawin kontrak ini sebanyak enam orang perempuan dewasa. “Mereka berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” tukasnya.

Untuk empat tersangka muncikari akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara.

Sumber : BeritaSatu.com




TINGGALKAN KOMENTAR