•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ketua Komisi III Setuju Napi Koruptor Dibebaskan, asalkan...

Nasional - Redaksi
02 April 2020
 
Ketua Komisi III Setuju Napi Koruptor Dibebaskan, asalkan... Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (31/10/2019)

KLIKKALTIM.com -- Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyetujui usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.

Namun, kata dia, dengan syarat napi koruptor sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.

"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Adapun terkait dengan rencana Yasonna untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Herman mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam ranah eksekutif.

"Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan, berdasarkan keterangan Menkumham, warga binaan yang akan dibebaskan fokus pada yang berumur di atas 60 tahun dengan menjalani 2/3 masa hukuman, tanpa memandang tindak pidana apapun.

"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

 

Sumber : kompas.com




TINGGALKAN KOMENTAR