•   19 May 2024 -

Imam Nahrawi, Menpora Kedua yang Jadi Tersangka KPK

Nasional -
18 September 2019
Imam Nahrawi, Menpora Kedua yang Jadi Tersangka KPK Imam Nahrawi jadi Menpora kedua yang terkena jerat KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KLIKKALTIM -- Imam Nahrawi jadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI kedua yang kena jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9). Sebelumnya, sejumlah pejabat Kemenpora telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/9).

Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora Mulyana divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Penetapan Imam sebagai tersangka menambah daftar Menpora yang masuk dalam jeratan KPK. Sebelum Imam, mantan Menpora RI Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012.

Andi sendiri menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi baru bisa ditahan KPK pada 17 Oktober 2013, usai menjalani pemeriksaan ketiga selama kurang lebih enam jam.

Pada 18 Juli 2014, saudara kandung Choel Mallarangeng itu kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 10 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dianggap membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang atau jasa di atas Rp50 miliar.

Wafid sendiri sudah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada April 2012.

 

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR