•   20 April 2024 -

Catat ! Per Januari Sekolah Boleh Tatap Muka, Asalkan Sudah Penuhi 10 Syarat Ini

Nasional - Redaksi
19 November 2020
Catat ! Per Januari Sekolah Boleh Tatap Muka, Asalkan Sudah Penuhi 10 Syarat Ini Ilustrasi belajar tatap muka selama Pandemi Covid-19/kompas

KLIKKALTIM.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan izin bagi daerah yang telah memenuhi syarat untuk menggelar sekolah tatap muka.

Nadiem Makarim mengungkapkan, penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari cnbc Indonesia melalui kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Nadiem Makarim menambahkan pemda diminta untuk benar-benar mempertimbangkan dengan matang, dan tidak perlu serentak melainkan perlahan-lahan untuk membuka sekolah.

Faktor-faktor pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka:

  1. tingkat risiko covid
  2. kesiapan faskes
  3. kesiapan satuan Pendidikan
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan BDR
  5. kondisi psikososial peserta didik
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang ortunya kerja di luar rumah
  7. ketersediaan akses transportasi aman (karena akan terjadi lonjakan penumpang saat anak mulai bersekolah)
  8. tempat tinggal warga satuan Pendidikan
  9. mobilitas warga antar kabupaten-kota-kecamatan-kelurahan-desa
  10. lokasi geografis.

 




TINGGALKAN KOMENTAR