Buron Kasus Pengaturan Skor, Exco PSSI Jabar dan Dewas Persikasi Ditangkap
Polisi tangkap Exco PSSI.
KLIKKALTIM.com -- Satgas Anti Mafia Bola akhirnya menangkap dua orang yang turut mengatur pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang menghadapi Persikasi Bekasi di Stadion Ahmad Yani, pada November 2019 lalu. Kedua orang itu adalah HN dan KN.
Ketua Satuan Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, HN anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang menjabat Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat. Sedangkan, KN menjabat Dewan Pengawas di Persikasi Bekasi.
"Sehingga tunggakan perkara tuntas dengan tertangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Hendro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, HN diringkus di Menteng Atas Jakarta Selatan pada 18 Februari 2020 kemarin.
Yusri menerangkan HN diduga menerima uang untuk memenangkan laga Persikasi Bekasi dengan harapan bisa naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
"Memang pada kenyataannya saat itu pemenang ke Liga 2," ujar dia
Keesokan harinya, Satgas Anti Mafia Bola meringkus KN di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. KN yang menyokong dana sebesar Rp 25 juta kepada tersangka Bayu untuk diserahkan ke Komite Eksekutif (Exco) PSSI, berinisial HN.
"Pembagiannya ada yang Rp 8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi," ucap dia.
Keduanya dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2 telah menangkap 6 tersangka terkait pertandingan Perses Sumedang dengan Persikasi Bekasi pada 25 November 2019. Belakangan salah satu tersangka berinisial H yang meninggal dunia, dan polisi pun mengeluarkan SP3. Sedangkan, tersangka lainya dan barang bukti telah diserahkan ke Pengadilan.
Sumber : merdeka.com
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: