•   19 April 2024 -

Pengusaha Kutim Ditahan, Kemplang Pajak Rp 2,5 Miliar

Kutai Timur - M Rifki
02 Februari 2022
Pengusaha Kutim Ditahan, Kemplang Pajak Rp 2,5 Miliar Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Pengusaha asal Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar. 

Direktur PT HEN ini harus berurusan dengan hukum karena disinyalir tak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut dari rekanan PT HEN. 

Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (3/2/2022). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun dilimpahkan ke Kejari Bontang. 

Klik Juga : 6 Pemilik Kafe Di-Warning Petugas Pajak

Modus yang dilakukan HP adalah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan PT HEN. 

Tindakan tersebut dilakukan pada 2015-2016. Kewajiban pajak itu seharusnya disetorkan ke kas negara, namun malah digunakan untuk operasional perusahaannya.

Tersangka HP melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 39 Ayat 1 Huruf i.

 “Tersangka sudah ditahan dengan ancaman penjara 6 tahun,” kata Ali Mustofa




TINGGALKAN KOMENTAR