•   27 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Istri Kasar, Surianto Malah Gauli Anak Tirinya

Kutai Timur - Ardan Ahmad | Klik Sangatta
04 Januari 2018
 
Istri Kasar, Surianto Malah Gauli Anak Tirinya Surianto (kiri), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur setelah diamankan kepolisian. (Foto: Ardan)

KLIKKALTIM.COM- Surianto memang kelewatan. Pria berusia 39 tahun ini tega menyetubuhi Mawar (bukan nama sebenarnya) masih berusia 13 tahun. Dia berdalih memberikan pengetahuan membersihkan organ kewanitaan pada anak tirinya itu.

Surianto melampiaskan nafsu bejatnya itu saat dia meminta anak yang diasuhnya sejak umur 4 tahun itu untuk mengantarnya ke kebun sawit miliknya di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tidak hanya sekali, Surianto yang sehari-hari sebagai petani itu bahkan menggauli gadis yang masih duduk dibangku SMP itu sebanyak dua kali. Ia mengakui kejahatannya itu dilakukan sejak Juni 2017 lalu.

Terungkapnya perbuatan cabul pelaku karena korban menceritakan peristiwa pilu yang dialami kepada temannya. Saat ini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Unit Perlindungam Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit PPA Bripka Henriyani Hastuti menjelaskan pelaku diamankan pada tanggal 31 Desember 2017.

"Berawal korban menceritakan kejadian ke teman sekolahnya, kemudian teman korban menceritakan kembali ke tante korban," ungkap Hastuti, Selasa, 2 Januari 2018.

Diungkapkan pula jika korban mengalami dua kali pencabulan yang dilakukan pelaku di bulan yang sama. Korban juga mendapat tekanan dari pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. "Pertama dilakukan di salah satu pondok kebun. Yang kedua kalinya dilakukan di rumah tante korban, dan meminta korban untuk menceritakan kejadian yang dilakukan," terang Hastuti.

Sementara Surianto mengaku selama ini kurang mendapatkan kebutuhan rohani dari sang istri hingga dirinya nekat menyetubuhi anak yang diasunya selama 9 tahun sejak menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2008 silam.

"Faktor pertama saya khilaf, kedua dari kebutuhan rohani dari istri juga kurang. Saya sering ditendang, kadang kalau saya ‘minta’ langsung dimarahi," terang Surianto.

Dirinya mengakatan perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan saat dirinya meminta korban untuk mengantarkan dirinya ke kebun sawit miliknya pada Juli 2017 lalu. "Saya tidak pernah ancam, tapi saya bilang ‘kalau sampai kamu cerita Nak, pasti bapak masuk penjara’," lirihnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kejahatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Permen Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)




BERITA TERKAIT


TINGGALKAN KOMENTAR