•   17 April 2024 -

DPRD Setujui Raperda Lpj APBD Kutim 2016

Kutai Timur - KLIKSANGATTA.COM
27 Juli 2017
DPRD Setujui Raperda Lpj APBD Kutim 2016 penandatanganan persetujuan raperda menjadi perda oleh Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi SE, Wakil Ketua Yulianus Palangiran SE dan Wabup Kasmidi Bulang ST MM, disaksikan Sekwan Suroto

KLIKKALTIM.COM- Usai melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya, tujuh fraksi di DPRD Kutim setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KutaiTimur (Kutim) Tahun anggran 2016, mendapat respon positif anggota DPRD Kutim. Dari pendapat fraksi-fraksi yang ada di lembaga legislatif, hampir semuanya menerima dan Raperda bisa disahkan menjadi Perda.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Lpj APBD 2016 yang dibacakan saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (26/7) kemarin. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi didampingi Wakil Ketua dewan Yulianus Palangiran, juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang.

Di hadapan pimpinan persidangan, yakni Ketua DPRD Kutim Mahyunadi SE, Wakil Ketua Yulianus Palangiran SE dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang ST MM, Adi mengatakan Fraksi Golkar menyatakan setuju dengan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Tentunya dengan memperhatikan beberapa catatan-catatan yang disampaikan tim pansus. Senada Fraksi Partai Demokrat yang secara prinsip setuju raperda pertanggungjawaban APBD 2016 disahkan menjadi perda.

Dijelaskan, dari laporan hasil kerja pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2106 dijelaskan bahwa kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah yang tercover dalam APBD yang diklasifikasikan dalam tiga pos diketahui bahwa pendapatan Rp 3.122.663.213.603, belanja RP 3.123.182.632.992 surplus/defisit (RP. 519.419.388), pembiayaan Rp 17.464.253.861.

Setelah mencermati dari beberapa kerangka anggaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai prinsip-prinsip penganggaran, di antaranya transparasi dan akuntabilitas anggaran. Artinya APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan dan sasaran.

Disiplin anggaran artinya pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional. Kemudian keadilan anggaran artinya pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggaran secara adil. Efisiensi dan efektifitas anggaran hendaknya menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaannya dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Susianto, laporan hasil kerja Pansus mengatakan bahwa sebagai landasan terbentuknya hubungan “cek and balance” yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaiakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur tahun anggaran 2016 kepada DPRD.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR