•   Sabtu, 19 April 2025 - 07:24:26 AM

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdikbud Kutim Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Sederhana dan Sukarela

Kutai Timur - Redaksi
10 April 2025
 
Disdikbud Kutim Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Sederhana dan Sukarela Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutim Mulyono.

Kutim - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak melakukan penarikan iuran perpisahan kepada siswa.

Peringatan ini disampaikan setelah Disdikbup menerima laporan dari sejumlah orang tua yang mengeluhkan pungutan uang perpisahan yang dibebankan pihak sekolah 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutim Mulyono, lantas menyikapi laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Kutim tentang dugaan pungutan tidak proporsional di sejumlah sekolah. Iuran perpisahan sekolah yang jumlahnya ditentukan rata-rata dan bersifat wajib, menjadi titik perhatian serius.

“Kalau sifatnya sukarela tidak apa-apa. Tapi kalau membebankan orang tua, itu yang
tidak boleh,” tegasnya, Senin (7/4/2025) dikutip dari prokutaitimur.

Salah satu laporan yang masuk menyebutkan adanya sekolah yang menetapkan iuran hingga ratusan ribu rupiah bahkan lebih tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.
“Misalnya Rp 300 ribu mungkin ringan bagi sebagian orang tua, tapi sangat memberatkan bagi yang lain. Jangan sampai acara untuk bersenang-senang justru menimbulkan beban dan masalah baru,” kata Mulyono.

Situasi ini membuat Disdikbud Kutim mengeluarkan surat edaran terbaru, menegaskan kembali larangan penarikan iuran yang bersifat wajib. Surat itu melengkapi edaran sebelumnya yang telah dikirim ke seluruh satuan pendidikan sejak Januari lalu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perpisahan bukanlah ajang kemewahan, melainkan kesempatan menampilkan bakat dan potensi siswa secara sederhana, inklusif, dan tidak eksklusif.

“Perpisahan itu boleh, tapi jangan bermewah-mewahan. Kita ingin kegiatan ini menjadi ajang pendidikan, bukan ajang pertunjukan status sosial,” ujar Mulyono.

Ia mengingatkan agar sekolah memaksimalkan penggunaan dana BOS Pusat (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi kebutuhan kegiatan perpisahan. Larangan ini tak hanya berlaku di sekolah negeri. Mulyono juga berharap sekolah swasta memiliki sensitivitas sosial yang sama, meskipun intervensi pemerintah
daerah terhadap sekolah swasta tidak sekuat terhadap sekolah negeri.

“Harapannya tetap sama, bagaimana kita bisa memberikan pendidikan terbaik tanpa membebani orang tua secara berlebihan,” tegasnya.

Dalam edaran yang disebar, Disdikbud Kutim mengimbau agar acara perpisahan tidak dikemas dalam bentuk wisuda wajib, terutama untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sebagai gantinya, kegiatan lebih diarahkan untuk menampilkan hasil belajar siswa. Seperti pentas seni, pameran karya, atau kegiatan edukatif lainnya yang bisa
dinikmati tanpa beban biaya tinggi.

Ia juga mewajibkan keterlibatan komite sekolah dan orang tua dalam perencanaan kegiatan perpisahan, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah. Namun kalau sudah terlanjur ada iuran, sekolah wajib menggelar rapat ulang dengan komite. Hasilnya bisa menentukan apakah dana dikembalikan atau diikhlaskan. Mulyono berharap kepala sekolah, guru, dan orang tua mampu menjaga semangat kebersamaan yang adil dan proporsional dalam mendampingi siswa menyelesaikan jenjang pendidikannya.
“Kita harus ingat, tujuan utama pendidikan adalah membentuk masa depan anakanak, bukan malah membuat orang tua mereka tertekan karena urusan iuran,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR