Sempat Buron Sebulan, 2 Pencuri Warung di Marangkayu Diringkus Polisi
KLIKKALTIM.COM- Polsek Marangkayu berhasil menangkap dua tersangka pencurian warung pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Tersangka pertama berinisial S (47) dan tersangka kedua berinisial M (43) ditangkap saat berada di Kota Samarinda.
Keduanya terlibat kasus pencurian di salah satu toko sembako yang berada di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu pada (5/4) bulan lalu pada dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, korban yang merupakan pemilik toko menyadari kalau tempat usahanya telah dibobol oleh maling.
Barang yang berhasil diambil diantaranya mencuri 1 handphone, 7 tabung gas ukuran 3 Kilogram dan 31 rokok berbagai merek.
Berbekal informasi dan deteksi alat pelacak telpon genggam polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Klik Juga : Pura-pura Belanja, Pria Gondol Ponsel Penjaga Toko di Berbas Tengah
"Dua tersangka ditangkap di Kota Samarinda. Korban mengalami kerugian materil Rp 3,2 Juta," kata Iptu Mandiyono, Senin (30/5/2022).
Saat ini tersangka S dan M diamankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya polisi menjatuhkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: