•   25 April 2024 -

Satu Orang Dalam Pemantauan Melarikan Diri Dari Wisma Atlet Kukar, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Kutai Kartanegara - Redaksi
09 April 2020
Satu Orang Dalam Pemantauan Melarikan Diri Dari Wisma Atlet Kukar, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Salah satu ODP asal Makassar melarikan diri dari karantina di Wisma atlet di kawasan stadion Aji Imbut kecamatan Tenggarong Seberang.

KLIKKALTIM.com -- Satu pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020) dini hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. Martina Yulianti, Sp. PD, FINASIM, MARS.

Pasien yang berprofesi sebagai anak buah kapal salah satu kapal batu bara ini mengalami gejala batuk berat.

Karena takut menular seluruh kru kapal akhirnya pasien ini dirawat di pusat kesehatan Kecamatan Sangasanga. Namun warga sekitar menolak jika pasien ini dirawat di Sangasanga.

Masyarakat takut jika pasien ini menulari masyarakat. Untuk itu, Dinas Kesehatan memindahkan pasien ini ke wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang tanggal 6 April 2020.

Selama beberapa hari dirawat pasien ini kabur pada Kamis pukul 1 dini hari. Hingga saat ini pasien tersebut masih dinyatakan buron.

"Ditelepon sudah di Makassar pasien ini. Tapi memang sudah dihubungi ngakunya di Makassar," ucap Martina Yulianti.

Namun dirinya sanksi jika pasien ini sudah di Makassar. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres dan BPBD Kukar untuk mencari pasien tersebut. Sebab pasien ini sudah melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.

Melalui UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan siapa yang Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.

Pada Pasal 93, berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (*)

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR