•   29 March 2024 -

Polsek Anggana Amankan Pelaku Curanmor, Sempat Mengelabui Polisi Dengan Mengecat Motor Curian

Kutai Kartanegara - Redaksi
01 April 2020
Polsek Anggana Amankan Pelaku Curanmor, Sempat Mengelabui Polisi Dengan Mengecat Motor Curian Jufri pelaku Curanmor melakukan aksinya di tengah pandemi Corona. Dirinya mencuri motor milik Supriadi warga desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana.

KLIKKALTIM.com -- Polsek Anggana, Kukar mengamankan pelaku curanmor. Pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengecat motor curian

Di tengah wabah Virus Corona atau covid-19 yang melanda wilayah Kukar, tidak membuat beberapa orang tidak bertanggung jawab mengurangi kegiatan kriminal. Buktinya terjadi di wilayah hukum kecamatan Anggana ini.

Polsek Anggana membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Jufri alias Daeng Tenang.

Pelaku melakukan aksinya di Jl. Padat Karya Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara, Rabu (1/4/2020).

Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan pelaku mencuri kendaraan bermotor pada tanggal 8 maret silam.

Motor milik Supriadi terparkir di samping rumahnya pada tanggal 8 maret silam. Dari penuturan Amiruddin, korban rencananya akan menggunakan motor tersebut untuk kerja.

Saat menggunakan motor tersebut ternyata motor tersebut raib. Selang waktu tersebut pelaku menyamarkan identitas motor.

Pelaku mengecat motor tersebut menjadi warna kuning stabilo yang sebelumnya warna asli motor tersebut berwarna merah.

Pelaku menggunakan kesempatan wabah Virus Corona ini untuk melancarkan aksinya. Namun polisi tidak tinggal diam dan menemukan jejak pelaku. Akhirnya polisi menggerebek pelaku bersama motornya di desa Handil D ketika menyimpan motor tersebut.

"Pelaku ini memanfaatkan situasi ditengah kesibukan kami bersama unsur terkait dalam pencegahan penyebaran Virus Corona di Kecamatan Anggana, namun kami tidak akan pernah berhenti dalam membasmi kejahatan dalam situasi apa pun untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, ujar Amiruddin.

Rencananya motor tersebut akan dijual ke Samarinda. "Belum sempat dia jual kami tangkap," tegas Amiruddin.

Atas perbuatannya Jufri dikenakan pasal 363 KUHP tentang. Jufri diancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR