•   29 March 2024 -

Dandim Sujarnawa Jelaskan Pelarangan Kegiatan Ibadah di Masjid

Kutai Kartanegara - Redaksi
06 Mei 2020
Dandim Sujarnawa Jelaskan Pelarangan Kegiatan Ibadah di Masjid Dandim 0905/BPP Kolonel Arm I Gusti Putu Agung Sujarnawa.

KLIKKALTIM.com - Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Balikpapan telah melarang kegiatan ibadah di masjid. Mendukung kebijakan tersebut, Dandim 0905/BPP Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa mengadakan silaturahmi dengan Pengurus Masjid Al Amin di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Silaurahmi itu adalah untuk berdiskusi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu terpaksa diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi, masyarakat agar beribadah di rumah masing-masing. 

"Sesuai imbauan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah dari rumah. Kami seluruh gugus tugas baik di tingkat kota dan kecamatan rajin melaksanakan silaturahmi dan sosialisasi kepada pengurus mesjid tokoh agama yang ada di wilayah kota Balikpapan. Sehingga imbauan ini betul-betul bisa dipahami," ucap Kolonel Sujarnawa. 

Perwira tiga melati tersebut menegaskan, tidak ada sama sekali niatan bagi dirinya maupun aparat pemerintah melarang umat muslim beribadah. Tetapi harus dipahami bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

"Tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah memberikan perlindungan. Sehingga betul-betul bisa aman dan terbebas dari Covid 19," katanya lagi. 

Dandim Sujarnawa menambahkan, cepat lambatnya penanganan ini sangat tergantung tingkat kesadaran masyarakat. Kalau masyarakat menyadari bahwa tindakan yang mereka ambil itu adalah untuk melakukan langkah pencegahan, maka dia yakin virus ini akan bisa ditangani. 

"Syaratnya masyarakat harus mendukung kami. Apa yang kami lakukan ini adalah langkah pencegahan," ucapnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR