•   20 April 2024 -

Persebaran Konsesi di Lahan Ibu Kota

Korporasi - Robbi
18 Desember 2019
Persebaran Konsesi di Lahan Ibu Kota Peta

KLIKKALTIM.com -- Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah dikemukakan resmi pada 26 Agustus 2019. Beberapa simpul alasan utama kenapa ibu kota perlu dipindahkan, dan kenapa ke Kalimantan Timur, telah diobral.

Mulai dari tidak memadainya syarat kelayakan kota Jakarta sebagai situs kantor-kantor pusat pengurus negara, soal udara bersih, air bersih, transportasi, dan kepadatan penduduk, besarnya risiko bencana untuk Jakarta dibandingkan dengan Kalimantan Timur, pentingnya memiliki ibu kota negara yang berada di tengah wilayah kepulauan, hingga pengaruhnya untuk menaikkan laju pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pertumbuhan keluar dari Jawa menuju Kalimantan.

Laporan ini ingin menunjukkan bahwa pengambilan keputusan mega proyek IKN senilai Rp 466 triliun berpotensi untuk menjadi tidak lebih dari pemutihan dosa perusahaan dan penguasa lahan di atas 180 ribu hektar kawasan tersebut. Dana itu belum termasuk permohonan anggaran dari TNI sebesar Rp 118 triliun untuk pemindahan Markas Besar TNI. Keputusan ini juga tampak sebagai operasi mega proyek bagi-bagi konsesi untuk pebisnis dan konsesi untuk oligarki pascapilpres.

Sebagai sebuah pengambilan keputusan publik, prosesnya adalah ‘pengabaian total’ terhadap suara dan hak masyarakat adat serta masyarakat lokal, pengabaian terhadap krisis lingkungan hidup yang berlapis dan makin berlipatganda. Tidak lebih dari rencana pembongkaran lebih lanjut energi kotor batu bara dan dikhawatirkan merupakan sebuah desain mega proyek korupsi dan kolusi melalui bagi-bagi konsesi. Jika begini, benarkah kepentingan perlunya ibu kota baru adalah untuk kepentingan publik?

Isu ibu kota baru terlanjur ramai, di atas basis yang belum kuat. Perangkat undang-undangnya belum ada, filosofi konsep kotanya masih dipikirkan. Dari pengalaman berbagai perpindahan ibu kota di dunia ternyata butuh lebih dari satu dekade untuk persiapan mega proyek seperti ini, serta butuh kondisi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan stabil untuk menyokong pembiayaannya. Sebuah kemewahan yang belum kita miliki saat ini dengan pertumbuhan ekonomi yang stagnan bahkan berisiko mengalami penurunan pada tahun mendatang.

Tidak mengherankan bila muncul pertanyaan di masyarakat, apakah ini sekadar untuk memaksakan adanya ‘legacy’ pada masa pemerintahan Jokowi, sementara konsekuensi ke depan adalah pekerjaan rumah besar untuk generasi berikutnya; mulai dari risiko utang dan pembiayaan, risiko bangkrutnya daya dukung lingkungan dan konflik sosial.

Terlepas dari ‘warning’ yang dilontarkan publik dan para ahli, tampaknya pemerintah akan tetap menggulirkan rencana ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala BAPPENAS yang baru terpilih dan berlanjutnya persiapan dengan dimenangkannya tender senilai Rp25 milyar oleh konsultan McKinsey untuk kajian pendalaman pra-masterplan IKN.

 

Bukan Ruang Kosong

 

Pada 26 Agustus 2019 8 , Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru dipindahkan dari DKI Jakarta dan akan dibangun sebagai mega proyek di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Jika sesuai dengan luas yang diusulkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), luas keseluruhan wilayah IKN mencapai 180.965 ribu hektar 9, maka terdapat 4 (empat) kecamatan yang tercakup yakni Kecamatan Sepaku yang berada dalam lingkup administratif Kabupaten PPU. Sedangkan Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Loa Kulu berada dalam lingkup administratif Kabupaten Kutai Kartanegara.

Secara sederhana dapat dikategorikan melalui tiga ring cakupan wilayah. Ring satu seluas 5.644 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua seluas 42.000 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dan ring tiga seluas 180.965 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara.

Terdapat 26 (dua puluh enam) desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku, 23 (dua puluh tiga) desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja, 8 (delapan) desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa serta 15 (lima belas) desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Kulu. Jumlah penduduk 10 di masing-masing kecamatan sebagai berikut: Sepaku sebanyak 31.814 jiwa (2018), Samboja sebanyak 63.128 jiwa (2017) dan kecamatan Muara Jawa 37.857 jiwa (2017) dan Loa Kulu sebanyak 52.736 jiwa (2017).

Dari penelusuran di atas, kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN mulai dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN hingga Kawasan Perluasan IKN bukanlah ruang kosong. Sebab sebelumnya sudah dipenuhi oleh izin-izin dan konsesi seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU dan konsesi bisnis lainnya.

Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta. Itu belum termasuk 7 proyek properti di kota Balikpapan.

Hasil penelusuran menunjukkan ada 148 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 (satu) di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan nama PT. Singlurus Pratama seluas 24.760 hektar yang seluruh konsesinya masuk dalam cakupan IKN. Konsesi pertambangan saja sudah mencapai 203.720 hektar yang seluruhnya masuk dalam kawasan IKN.

Terdapat pula 2 (dua) konsesi kehutanan masing-masing berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA) PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM).

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluas 5.644 hektar seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan sekaligus PT. IKU.

Ditemukan pula 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 (delapan) berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Salah satu yang terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektar yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi-Amin.

Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu) pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut 5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang),PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang).

Sejak awal transaksi akan terjadi bukan kepada rakyat tetapi pada pemilik konsesi. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi pemerintah termasuk potensi pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi.

 

Sumber : Jatam




TINGGALKAN KOMENTAR