•   18 May 2024 -

Sektor Jasa di Bontang Terpukul, 276 Pekerja Dirumahkan dan Sebagian Harus Di-PHK

Kaltim - Asriani
11 April 2020
Sektor Jasa di Bontang Terpukul, 276 Pekerja Dirumahkan dan Sebagian Harus Di-PHK Foto : Tirto.id

KLIKKALTIM.COM -- Imbas pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terus meluas.

Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang mencatat ada 71 karyawan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 176 orang dirumahkan.

Jumlah ini bergeser setelah sebelumnya dilakukan pendataan tahap pertama. Pada tahap kedua ternyata, lebih 70 karyawan di-PHK.

Kepala Bidang Industrial, Disnaker Bontang, M Syaifullah menerangkan pekerja yang di PHK maupun dirumahkan tdidominasi dari sektor jasa, seperti perhotelan, swalayan, rumah makan dan kedai, hingga tempat karaoke.

Para pekerja yang terdampak Covid-19 bisa melapor ke website www.prakerja.go.id untuk menerima insetif pemerintah.

Mereka berpeluan menerima dana stimulan dari Kartu Pra Kerja. Dana sekitar Rp 3,5 juta bisa dinikmati pasca tak bekerja lagi.

“Untuk saat ini Disnaker tidak menerima laporan lagi, jadi semua diarahkan ke pusat, daftar di website yang sudah disiapkan. Biar datanya tidak tumpang tindih atau double,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR