•   18 May 2024 -

Sabu Rp 4 Miliar Diantar Remaja 17 Tahun, Ada 2 Bungkus dengan Berat Masing-masing 1 Kg

Kaltim - Redaksi
03 Juni 2022
Sabu Rp 4 Miliar Diantar Remaja 17 Tahun, Ada 2 Bungkus dengan Berat Masing-masing 1 Kg Ditesnarkoba Polda Kaltim musnahkan sabu senilai Rp 4 miliar. [Inibalikpapan.com]

KLIKKALTIM - Pihak Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim musnahkan sabu bernilai Rp 4 miliar. Bubuk haram seberat kurang lebih 2 kilogram tersebut dilarutkan ke dalam toples lalu dibuang ke dalam toilet, pada Kamis (2/6/2022).

Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemilik sabu tersebut ialah remaja berisial MR (17), yang ditangkap pada Jum’at (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.

Kronologisnya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.

Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Didapati tersangka MR dengan gerak geriknya yang mencurigakan.

“Benar, saat digeledah polisi mendapati 2 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja milik MR (17),” terangnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (4/6/2022).

“Karena terbukti memiliki hingga menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis sabu sebanyak 2 kilogram, anak di bawah umur itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya MR juga sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, dan MR baru menerima uang muka setengahnya Rp 2,5 juta. 

Pengakuan tersangka, sabu itu baru diterimanya dari seseorang yang dikenal sebagai Bps. Jon, kemudian ia disuruh mengatarkan ke lokasi sekitar Jalan Rapak Indah.

“Ya terbukti memang sebagai pengedar, karena pada saat kami juga melakukan interogasi, kedapatan story chat nya sudah tiga kali melakukan aksi,” bebernya.

“Jadi sudah ber proses ditahap satu. Dan ditahap kedua itu maksimal 14 hari kami limpahkan, karena anak di bawah umur,” tutupnya.

 

Baca Selengkapnya "Sabu Senilai Rp 4 Miliar Diantar Remaja 17 Tahun, Ada 2 Bungkus dengan Berat Masing-masing 1 Kilogram"




TINGGALKAN KOMENTAR