•   25 April 2024 -

Pemkot Bantah Bongkar Pembatas Buang-Buang Anggaran, Tetap Tercatat Sebagai Aset

Kaltim -
03 Februari 2021
Pemkot Bantah Bongkar Pembatas Buang-Buang Anggaran, Tetap Tercatat Sebagai Aset Kawasan Jalan Ahmad Yani yang sempat dipasangi kanstein.

KLIKKALTIM.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang menyatakan tidak ada kerugian aset dari pembongkaran kanstein di Simpang Patimura-Ahmad Yani.

Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Bontang, Bina Antariansyah, menjelaskan pembongkaran dilakukan lantaran berdampak menyulitkan pengendara.

Banyak pengendara kesusahan untuk berpindah lajur dari Jalan Ahmad Yani menuju Pattimur atau sebaliknya.

"Setelah dilakukan kajian ulang di lapangan dengan Forum Lalin yg trdiri dari Dishub, PUPR, Polisi. Disepakati untuk dibongkar dan dipindahkan saja, karena dampaknya cukup banyak," ujar Bina Antariansyah. Kamis (4/2/21).

Pembongkaran jalan dilakukan dengan swadaya yang ditanggung oleh warga dengan biaya kurang lebih Rp 30 juta untuk biaya tenaga kerja dan material.

"Kurang lebih 30 juta, karena warga menghendaki segera dilakukan pembongkaran kanstein tersebut," bebernya.

Bina menambahkan, kanstein tersebut dipindahkan dan di pasang di Jalan Ahmad Yani.

"Jadi nggak di bongkar dan dibuang ya, tapi tapi hanya dipindahkan tempatnya," tukasnya. Secara volume pekerjaan itu tetap, dan asetnya tetap tercatat di Pemkot jadi tidak merugikan Pemkot," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR