Marah Tak Dikasih Ayam, Pria Ini Bogem Tetangga

KLIKKALTIM.COM- Tersangka penganiyaan Sa (41) warga Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, diringkus polisi pada, Sabtu (1/1/2022) kemarin.
Mulanya, Sa merasa sakit hati karena tidak diberikan ayam oleh tetangganya yang memiliki usaha ternak.
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, Sa diketahui dalam kondisi mabuk.
Dengan rasa sakit hati, korban didatangi tersangka dan langsung memukul tanpa kompromi.
Hanya berbekal tangan kosong, korban mendapat luka lebam di bagian mata sebelah kiri dan kepala bagian belakang.
"Dia mendatangi korban seorang diri. Dipicu rasa sakit hati dan berujung dendam," kata Bripka Ambo Tang, Minggu (2/1/2022).
Akibatnya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.
Saat ini, Sa telah berada di Mako Polsek Marangkayu dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancamannya 2,8 tahun penjara,"pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: