•   29 March 2024 -

Berita Narkoba Kalimantan Timur

Jaringan Narkoba Kaltim Libatkan Warga Bontang Tertangkap, Polisi Sita 1,5 Kg Sabu-Sabu

Kaltim -
01 Februari 2021
Jaringan Narkoba Kaltim Libatkan Warga Bontang Tertangkap, Polisi Sita 1,5 Kg Sabu-Sabu Polda Kaltim mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari jaringan lintas daerah

KLIKKALTIM.COM - Jaringan narkoba di Kalimantan Timur melibatkan warga Bontang terungkap. Polda Kaltim menciduk 4 orang pelaku di dua wilayah, Samarinda dan Bontang.

Dari ke-4 pelaku, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 21 butir inex.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dam tim penyidik Reskoba Polda Kaltim sejak 27 Januari hingga 29 Januari 2021.

“Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang," ujar Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul saat mengelar konferensi pers Selasa (2/2/2021).

"Para pelaku ini memang sudah masuk dalam monitor kita, rencananya narkotika ini akan di pasok ke Bontang," tambahnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, menjelaskan dengan pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan 7.550 warga di Kaltim.

"Dari perhitungan pihak BNN Kaltim, Narkotika yang diamankan menyelamatkan 7.550 warga Kaltim," paparnya.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan berupaya memerangi peredaran Narkotika.

"Kami meminta kepada masyarakat Kaltim untuk dapat bersama-sama memerangi Narkotika," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku telah di tahan di Makopolda Kaltim.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR