15 Muda-Mudi Terciduk Prostitusi Online di Samarinda, Tarif Rp 300-500 Ribu

KLIKKALTIM - Sebanyak 15 muda-mudi terduga pelaku prostitusi online diciduk Tim Satgas Polisi Cyber Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari 15 pelaku, 2 orang di antaranya diketahui sebagai mucikari yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Semua pelaku kita amankan saat patroli di beberapa hotel di Samarinda," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Gulo menerangkan ke-15 terduga pelaku terdiri dari 7 orang wanita dan 8 orang pria yang rata-rata berusia 20 hingga 25 tahun. Saat proses pencidukan, anggota polisi sebelumnya menyamar sebagai pelanggan dan menjebak pelaku prostitusi online.
"Sebelum patroli, kita memantau aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan untuk open BO (booking online). Di mana kita melakukan negosiasi terhadap pelaku prostitusi online dan saat mereka mengiyakan tim kita langsung meluncur ke hotel yang telah disepakati," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua mucikari berinisial MA (18) dan MAW (25) mengaku tarif yang dipakai untuk menjajakan wanitanya bervariasi,. Tarif itu mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali kencan.
"Jadi merekalah yang menawarkan korban ini kepada tamu dengan harga bervariasi mulai harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu untuk sekali kencan, sedangkan 6 laki-laki berperan sebagai penjaga keamanan," ucap Gulo.
Selain 15 pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 8 Hp dengan merk berbeda-beda, 15 bungkus kondom, 45 kartu perdana, 10 lembar pecahan uang Rp 50 ribu, 5 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta 1 buah tas.
"Jadi para pelaku ini cenderung sangat sering mengganti kartu dengan tujuan tertentu. Handphone yang kita amankan ini diketahui digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi dan transaksi," bebernya.
"Para terduga pelaku ini kebanyakan berasal dari luar kota, namun ada juga sebagian yang memang warga Kota Samarinda. Mereka biasanya berpindah kota untuk mencari pelanggannya," sambung AKP Gulo.
Kini, dua orang terduga pelaku mucikari yakni MA dan MAW dikenakan UU 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, sedangkan 13 orang lainnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Samarinda untuk diberikan pembinaan.
"Ini kita sedang koordinasi ke Dinas Sosial untuk pembinaan terhadap para perempuan-perempuan yang terlibat dalam hal ini. Kita sudah dapat lampu hijau dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: